Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN pada tanggal April 28, 2025 Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK Sumbagsel) menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam. ([Terkait dugaan korupsi pekerjaan PLN unit PLTU Bukit Asam, KPK ### Kronologi KasusPada tahun 2018, PT PLN UIK Sumbagsel mengajukan anggaran sebesar Rp52 miliar untuk proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam. Namun, dalam prosesnya, terjadi rekayasa dokumen dan pengaturan lelang yang melibatkan pejabat PLN dan pihak swasta. Anggaran proyek kemudian dinaikkan menjadi Rp75 miliar dengan dalih perubahan spesifikasi teknis, yang sebenarnya tidak terjadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp25 miliar. ([KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan di PT PLN Unit ...### TersangkaKPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:- **Bambang Anggono (BA)**, General Manager PT PLN UIK Sumbagsel ([KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan di PT PLN Unit .- **Budi Widi Asmoro (BWA)**, Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel ([KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan di PT PLN Unit .- **Nehemia Indrajaya (NI)**, Direktur PT Truba Engineering Indonesia ([KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan di PT PLN UnitKetiganya diduga melakukan rekayasa anggaran dan pengaturan pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu. ### Tindakan KPKKPK telah menahan ketiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, KPK juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait untuk mendukung proses penyidikan. Komentar
Komentar
Posting Komentar